Otoritas Bursa Suspend Saham First Media bila Bisnisnya Terganggu

Image title
22 November 2018, 17:33
Bolt
Bolt
Kominfo mengancam akan mencabut izin PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) karena tunggakan tagihan frekuensi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghentikan perdagangan atau suspensi terhadap saham PT First Media Tbk (KBLV) apabila pencabutan izin penggunaan spektrum frekuensi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengganggu kelangsungan bisnis First Media.

"Misal (pencabutan) izin tersebut menyebabkan going concern terganggu, sustainablity-nya terganggu, bisa kita lakukan suspen," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11).

Advertisement

Nyoman mengatakan pihak First Media sendiri sudah dua kali menyambangi manajemen BEI untuk membahas masalah ini. Dalam pertemuan tersebut, pihak Bursa menanyakan efek dari pencabutan izin tersebut bakal memengaruhi bisnis First Media atau tidak. Namun, karena pencabutan izin ini masih dalam proses, pihak BEI diminta untuk menunggu proses tersebut menemui titik terang dulu.

Selain itu, ada pertimbangan lain yang bisa membuat tidak ada suspensi terhadap perdagangan saham First Media. Nyoman mengatakan, meski izin dicabut, bisa saja First Media tetap memiliki pemasukan yang porsinya tidak sedikit sehingga mereka mampu meyakinkan perusahaannya masih ada prospek ke depannya.

"Mereka kalau ada anak (perusahaan) yang konsolidasi dan misalnya dominan, tentunya akan memengruhi induknya," kata Nyoman.

Seperti diketahui, Kominfo memberikan tiga kali surat peringatan kepada dua perusahaan penyedia jasa internet di bawah naungan Lippo Group, yakni First Media dan PT Internux (Bolt). Sebab, keduanya belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz.

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, First Media menunggak BHP pada 2016 dan 2017. Alhasil, First Media harus membayar BHP berikut denda senilai Rp364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp343,58 miliar.

Pencabutan izin bagi perusahaan yang menunggak sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (PFR).

(Baca: Tunggu Keputusan Kominfo, First Media Hentikan Pembelian Baru)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement