Jokowi akan Revisi Sejumlah Aturan Penghambat Investasi di 2019

Ameidyo Daud Nasution
23 November 2018, 08:57
Jokowi-JK
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat kabinet.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah tahun depan akan fokus merevisi sejumlah peraturan maupun undang-undang yang menghambat investasi. Hal ini dilakukan agar administrasi pemerintahan dan perizinan investasi dapat berlangsung lebih cepat.

Jokowi memberi contoh soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa yang saat ini sangat rumit. Dia mengatakan, apabila payung hukum SPJ tersebut hanya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri, tentunya penyederhanaan dapat dilakukan dengan mudah. "Mulai tahun depan saya konsentrasi mengubah UU agar kecepatan (investasi) bisa dilakukan," kata Jokowi saat acara Sarasehan dengan Kepala Desa se-Jawa Tengah di Semarang, Kamis (22/11).

Dia mengatakan, hampir dua tahun memerintahkan soal SPJ Dana Desa ini dipangkas prosedurnya dari total 123 laporan. Namun, hingga saat ini pemangkasan belum dapat dilakukan lantaran payung hukumnya berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Saya inginnya dua atau tiga (prosedur) cukup tapi tetap bisa dikontrol," kata Jokowi.

Jokowi belum secara spesifik menyebutkan UU apa saja yang akan diajukan proses revisinya. Namun, dia juga membuka kemungkinan payung hukum utama terkait perizinan usaha juga ikut disederhanakan dan diperbaiki. "Agar investasi betul-betul tergerak tanamkan modal karena mudah dan cepat urus izin," kata Presiden.

Rabu (21/11) lalu, Presiden mengumpulkan para menteri di Istana Bogor untuk membahas insentif perpajakan dan investasi. Beberapa Menteri yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk di antaranya beberapa bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini artinya investor asing bisa masuk 100% dalam bisnis di bidang tersebut. Namun, investor asing dipastikan tidak akan masuk ke semua sektor tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan ada batasan minimal investasi asing yaitu Rp 10 miliar. Dengan begitu, investor asing tidak akan masuk ke bidang-bidang usaha yang membutuhkan modal di bawah itu.

(Baca: 54 Sektor Dikeluarkan dari DNI, Tak Semua Bisa Dimasuki Asing)

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) tak menarik bagi investor asing karena sektor yang dikeluarkan dari DNI merupakan kegiatan usaha yang banyak berlaku untuk pengusaha domestik. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan DNI tak terlalu penting untuk diumumkan. "Sektor yang pemerintah relaksasi tidak begitu menarik untuk investor asing," kata Hariyadi di Jakarta, Kamis (22/11).

Apindo menyoroti sejumlah sektor yang dikeluarkan dari daftar DNI seperti survei, penyewaan mesin, dan akupunktur merupakan beberapa kegiatan usaha yang banyak dilakukan para pengusaha lokal. Sedangkan sektor pembangkit tenaga listrik juga menjadi salah satu yang kurang menarik karena realisasinya sudah berjalan.

(Baca: Pengusaha Menilai Pelonggaran DNI Tak Menarik Bagi Asing)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...