KPK Temukan Potensi Korupsi Kebijakan B20

Anggita Rezki Amelia
23 November 2018, 21:20
Microsite Biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi dalam kebijakan pencampuran minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters/FAME) ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar 20% atau Program B20. Ini terungkap dalam kajian transformatif impor BBM yang disusun oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK. Studi ini dilakukan mulai November 2017 - Februari 2018.

Group Head Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dedi Hartono mengatakan pemicu terjadinya korupsi adalah kewajiban melampirkan kontrak FAME bagi badan usaha yang ingin melakukan impor Solar. “Dengan pendekatan Corruption Impact Assesment (CIA), di situ terindikasi kalau kontrak FAME tersebut bisa jadi celah korupsi,” saat berbincang dengan wartawan, Jumat (23/11).

Menurut Dedi, awal kecurigaan KPK yakni kapasitas FAME yang tidak sebanding dengan produksinya. Pada 2017, kapasitas terpasang 12,05 juta kilo liter (KL), tapi yang sudah berkontrak dengan badan usaha BBM hanya 2,5 juta KL.

Selain itu, Kementerian ESDM tidak memiliki tim untuk mengecek ke lapangan kontrak-kontrak FAME. Jadi, ini membuat celah bahwa kontrak-kontrak yang diajukan sebagai syarat untuk impor itu hanya fiktif alias di atas kertas.

Dari hasil wawancara dengan lima badan usaha BBM, KPK menemukan kebenaran adanya kontrak FAME yang hanya di atas kertas. Namun, Dedi tidak mau merinci nama-nama perusahaan tersebut.  Namun, syarat impor Solar dengan mewajibkan lampiran kontrak FAME itu diatur dalam Standar Operasional Prosedur yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

Adapun menurut Dedi, penyebab serapan B20 tidak optimal, karena masih ada pengecualian dari sejumlah sektor. Di antaranya PT Freeport Indonesia dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena alasan teknis.

Dengan pengecualian terhadap sejumlah sektor itu, KPK merekomendasikan Direktorat Jenderal EBTKE agar melakukan revisi kebijakan implementasi FAME 20% dengan melakukan kajian kesiapan industri hilir. “Regulator harus perbaiki penyebabnya,” ujar Dedi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...