Titiek Soeharto: Gedung Granadi Bukan Hanya Milik Yayasan Supersemar

Dimas Jarot Bayu
23 November 2018, 10:26
Titiek Soeharto
ANTARA/ANDREAS FITRI ATMOKO
Kader Partai Berkarya Titiek Soeharto bersama Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra dan sejumlah pengurus partai.

Putri dari Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hediyati Hariyadi alias Titiek Soeharto, menilai penyitaan Gedung Granadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat. Pasalnya, Gedung Granadi bukan hanya dimiliki oleh Yayasan Supersemar yang diperintahkan melakukan ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Menurut Titiek, Gedung Granadi dimiliki oleh beberapa orang dan institusi. "Granadi ini enggak bisa disita lantaran kesalahan Yayasan Supersemar," kata Titiek di Istora, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

Pemerintah seharusnya hanya menyita kepemilikan saham Yayasan Supersemar di Gedung Granadi. Dengan adanya penyitaan Gedung Granadi, Titiek menilai pemerintah dapat dituntut oleh pihak lainnya.

Lebih lanjut, Titiek menuding kasus Yayasan Supersemar muncul karena ada beberapa pihak yang tidak suka dengan Soeharto. Ia tidak mempermasalahkan jika kasus ini menyeret Soeharto. Namun, pemerintah salah sasaran jika akhirnya Yayasan Supersemar dibekukan. Pasalnya, Yayasan Supersemar telah memberikan 2 juta beasiswa hingga saat ini.

Bahkan, ia mengklaim 70% rektor universitas negeri di Indonesia merupakan penerima beasiswa Supersemar. "Karena mereka orang-orang pintar, jadi mereka dapat beasiswa Supersemar," kata Titiek.

Dengan dibekukannya Yayasan Supersemar, pihaknya tak bisa lagi memberikan beasiswa kepada masyarakat yang pintar tapi tidak mampu secara finansial. Hal tersebut sama saja mengambil hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya diketahui telah menyita Gedung Granadi terkait kasus Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan juga terhadap tanah dan bangunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas 300 meter persegi.

Lebih lanjut, negara telah menyita 113 rekening dan tabungan milik Yayasan Supersemar. "Kalau disetorkan ke negara, uangnya sudah Rp 240 miliar yang kami sita," kata Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Yogi Hasibuan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11).

Kejaksaan Agung sendiri terus mengejar berbagai aset yang dimiliki Yayasan Supersemar untuk dikembalikan kepada negara. Yogi mengatakan, Kejaksaan Agung pun akan mencari aset-aset Yayasan Supersemar yang diduga berada di luar negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...