Boikot Metro TV, Kubu Prabowo-Sandiaga Bisa Terancam Pidana
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingatkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak memboikot stasiun televisi swasta Metro TV. Pemboikotan tersebut dapat menjurus kepada tindakan menghalangi kerja pers dalam melakukan tugasnya sehingga berujung pidana.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling banyak Rp 500 juta.
"Ada ancaman pidana untuk menghalangi kerja wartawan," kata Stanley, sapaan akrab Yosep Adi Prasetyo, di Hotel Grand Mercury, Jakarta, Senin (26/11).
Selain itu, pemboikotan justru akan merugikan BPN Prabowo-Sandiaga karena pemberitaan Metro TV bakal semakin tidak berimbang. Pasalnya, Metro TV hanya akan dapat meliput pemberitaan mengenai Pilpres 2019 dari sisi kandidat petahana, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sementara, informasi dari kubu Prabowo-Sandiaga tak bisa didapatkan lantaran aksesnya ditutup. "Dia (Metro TV) tidak bisa menyampaikan pesan secara berimbang itu," kata Stanley.
Jika BPN Prabowo-Sandiaga merasa dirugikan, mereka bisa mengadu kepada Dewan Pers. Nantinya, Dewan Pers akan mengkaji pemberitaan apa yang selama ini dianggap merugikan dan tidak berimbang dari Metro TV.
Lebih lanjut, Stanley juga meminta Metro TV untuk introspeksi diri apakah pemberitaannya memang berat sebelah selama ini. Metro TV dapat meminta Dewan Pers untuk membantu menilai apakah karya jurnalistiknya melanggar kode etik atau tidak.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis juga meminta lembaga penyiaran, termasuk Metro TV, dapat berimbang dan independen. Terlebih, ketika penyelenggaraan Pemilu 2019 tengah berlangsung.
Menurut Yuliandre, hal ini diperlukan lantaran hanya media massa arus utama yang informasinya bisa dipercaya masyarakat saat ini. "Seluruh lembaga penyiaran untuk berbenah karena lima bulan ini menahan secara etika dan harus berpuasa, dalam artian harus mampu menahan sesuatu yang dianggap kira-kira harus proporsional," kata Yuliandre.
Jika saran tersebut tidak dipertimbangkan, dikhawatirkan justru merugikan publik. Kendati demikian, baik Dewan Pers maupun KPI tidak berencana untuk memediasi kedua belah pihak.
Dewan Pers menunggu inisiatif dari masing-masing pihak untuk datang mengadu. Dewan Pers akan terbuka menerima aduan dari BPN Prabowo-Sandiaga atau Metro TV. "Kalau merasa tidak ada pihak yang dirugikan, kemudian stasiun televisi enggak rugi, ya itu silakan," ujarnya.
(Baca: Dianggap Merugikan, Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Boikot Metro TV)
Tidak Seimbang
BPN Prabowo-Sandiaga sebelumnya memboikot Metro TV karena dianggap melakukan pemberitaan yang tak menguntungkan pihaknya. Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso mencontohkan, hal tersebut terjadi dalam salah satu siaran talkshow di Metro TV.
Ketika itu, terdapat beberapa pendapat warganet yang ditautkan dalam acara talkshow tersebut. Pendapat warganet yang dipilih, lanjutnya, lebih banyak menyudutkan pihak Prabowo-Sandiaga. “Karena merugikan tim saya, tidak sehat,” kata Djoko di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Selasa (6/11).
Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Juliantono juga menyatakan alasan serupa atas boikot ini. Ferry merasa Metro TV kerap merugikan Prabowo-Sandiaga, misalnya, membuat tema dan membangun format yang kurang menguntungkan mereka.
Contoh yang lain yakni ketika tim Metro TV mengabaikan usulan narasumber yang akan diundang wawancara ke suatu program. Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai ada tayangan wawancara Metro TV yang menyudutkan calon presidennya.
Atas tudingan tersebut, Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun menampiknya. “Metro TV memegang teguh prinsip jurnalistik tentang obyektivitas yang berbasis pada fakta dan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” kata Don Bosco seperti dikutip Tempo.co.
Menurut dia, medianya tidak pernah dan tidak diperbolehkan memanipulasi data, fakta, peristiwa, dan opini yang terjadi. Metro TV juga menghadirkan narasumber yang berimbang dalam wawancara atau program bincang politik.
(Baca: Prabowo Minta Relawan Cek DPT dan Beri Sumbangan Dana Kampanye)