KPK Tolak Permintaan Johannes Kotjo Jadi Justice Collaborator

Dimas Jarot Bayu
26 November 2018, 16:47
Gedung KPK
Arief Kamaluddin | Katadata

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo untuk menjadi justice collaborator (JC). Alasannya, Johannes dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan meyakini, Johannes menyuap uang senilai Rp 4,7 miliar secara bertahap kepada Eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. Uang suap tersebut diberikan empat kali agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Pada dua tahap pertama, Johannes memberikan uang kepada Eni sebesar Rp 4 miliar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar. Johannes juga memberikan Rp 250 juta kepada Eni untuk keperluan pilkada suaminya sebagai Bupati Temanggung. Uang suap Rp 500 juta diberikan pada Rp 13 Juni 2018 sebagai bagian fee yang dijanjikan Johannes kepada Eni.

"Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (26/11).

Jaksa mengakui, Johannes selama pemeriksaan sangat kooperatif. Johannes pun dinilai jujur mengakui perbuatan yang dilakukannya sehingga sangat membantu penuntut umum membuktikan perkara korupsi PLTU MT Riau-1.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...