Pemerintah Pertegas Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Pakai Produk Lokal

Anggita Rezki Amelia
26 November 2018, 19:51
Migas
Dok. Chevron

Pemerintah akan mempertegas sanksi bagi badan usaha yang tidak mau menggunakan produk dalam negeri. Ini merupakan hasil rapat terbatas antar menteri yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (26/11).

Dari pantauan Katadata.co.id, pejabat yang hadir dalam rapat mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tersebut adalah Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong. Lalu, ada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan dalam rapat tersebut Wapres meminta agar sanksi bagi yang tidak memakai TKDN dipertegas lagi. Ini karena sanksi yang berlaku saat ini masih bersifat administratif.

Namun, Ridwan belum merinci bentuk sanksi yang akan dipertegas nantinya. Adapun sanksi tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah. "Supaya jelas sanksinya, semua pihak yang terlibat bisa kena sanksi jika tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia usai rapat di kantor Wapres, Jakarta, Senin (26/11).

Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Industri, hanya ada sanksi administratif bagi industri yang tidak memberlakukan standar pemakaian TKDN. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha industri.

Di tempat yang sama, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan TKDN di dalam proyek-proyek strategis. Di antaranya, proyek minyak dan gas bumii (migas), kelistrikan, dan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pemerintah juga akan memberdayakan industri lokal agar mampu memproduksi barang yang spesifikasinya dapat mendukung proyek-proyek tersebut. Sehingga spesifikasi barang sama seperti barang hasil impor.

"Misalnya di sektor migas membuat platform dan pipa, kami buat spesifikasinya. Jadi transparan, dan bisa dilihat semua produsen lokal supaya bisa disesuaikan. Jangan spesifikasinya aneh yang sulit diikuti produsen lokal sehingga kami kalah terus sama impor," kata Lembong.

Jika upaya ini berhasil, Lembong yakin cadangan devisa tak akan lagi tergerus hanya untuk kebutuhan impor. Untuk itu semua pemangku kepetingan diharapkan mendukung upaya pemerintah agar mengedepankan produk lokal.

Belakangan pemerintah juga sudah membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tim ini terbentuk atas amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2018 tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Keppres tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2018.

 (Baca: Porsi Penggunaan Produk Lokal di Industri Hulu Migas Naik Sejak 2016)

Tim tersebut diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut pun pernah mengaku akan menindak pihak yang tidak patuh akan kewajiban pemenuhan TKDN.

"Saya ketuanya, jadi harus ada sanksi. Nanti saya cabut izinnya. Harus kontribusi, kan national interest. Kami berikan hingga tiga peringatan. Kalau tidak mau ya sudah cabut izinnya," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (20/9).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...