KPK Minta Pemerintah Buat Perppu Pemberantasan Korupsi

Dimas Jarot Bayu
27 November 2018, 14:28
KPK
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pemerintah dapat membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini ditujukan agar beberapa rekomendasi dari konvensi PBB antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) bisa dimasukkan dalam Perppu tersebut.

Beberapa rekomendasi tersebut, seperti mengenai perdagangan pengaruh, perampasan aset, korupsi di sektor swasta, serta memperkaya diri sendiri dengan tidak sah. "Mungkin enggak kita punya Perppu untuk tadi?" kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11).

Indonesia sejauh ini baru memenuhi delapan rekomendasi UNCAC. Sementara, jumlah rekomendasi yang dimandatkan oleh UNCAC sebanyak 53. Pada putaran pertama, rekomendasi dari UNCAC sebanyak 32 buah. Sementara, rekomendasi UNCAC pada putaran kedua sebanyak 21 buah. Rekomendasi itu pun akan kembali ditinjau pada 2022.

Menurut Agus, butuh waktu sangat lama jika berbagai rekomendasi tersebut harus menunggu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi, pembahasan Prolegnas ini sangat lama dan kerap tak sesuai target.

"Anda tahu kan kadang-kadang targetnya 50, selesai hanya sepuluh atau belasan. Jadi akan ketinggalan terus," kata Agus.

(Baca: KPK Ungkap Faktor yang Bisa Membuat BBM Langka)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...