Menko Darmin Akan Merilis Aturan Pelaksana Pelepasan Kawasan Hutan

Michael Reily
27 November 2018, 09:44
hutan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan merilis Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang percepatan pelaksanaan pelepasan kawasan hutan.  Regulasi itu akan mengatur pelaksanaan teknis dan koordinasi kementerian lembaga dalam mendukung program Reforma Agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan keputusan penerbitan peraturan  berdasarkan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) akan menjadi acuan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). "Itu perlu ada Peraturan Menko untuk pelaksanaannya tentang mekanisme kerja," kata Sofyan di Jakarta, Senin (26/11) malam.

(Baca: Darmin: Empat Reformasi Agraria yang Harus Segera Dijalankan)

Sofyan mengungkapkan keputusan tersebut bakal mengatur koordinasi kementerian dan lembaga serta mekanisme kerja dalam percepatan pelepasan kawasan hutan. Sehingga,  tidak terjadi tumpang tindih proses verifikasi antarinstansi pemerintah.

Adapun Permenko ini nantinya juga  bakal mendukung Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, dan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan sawit.

Salah satu contohnya, pelepasan tanah dalam kawasan hutan bakal berada dalam tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah pelepasan kawasan hutan, tanah bakal menjadi tanggung jawab Kementerian ATR untuk diinventarisasi dan diverifikasi. "Kami memberikan izin untuk didistribusikan kepada masyarakat," ujar Sofyan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...