Menko Darmin Akan Merilis Aturan Pelaksana Pelepasan Kawasan Hutan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan merilis Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang percepatan pelaksanaan pelepasan kawasan hutan. Regulasi itu akan mengatur pelaksanaan teknis dan koordinasi kementerian lembaga dalam mendukung program Reforma Agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan keputusan penerbitan peraturan berdasarkan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) akan menjadi acuan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). "Itu perlu ada Peraturan Menko untuk pelaksanaannya tentang mekanisme kerja," kata Sofyan di Jakarta, Senin (26/11) malam.
(Baca: Darmin: Empat Reformasi Agraria yang Harus Segera Dijalankan)
Sofyan mengungkapkan keputusan tersebut bakal mengatur koordinasi kementerian dan lembaga serta mekanisme kerja dalam percepatan pelepasan kawasan hutan. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih proses verifikasi antarinstansi pemerintah.
Adapun Permenko ini nantinya juga bakal mendukung Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, dan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan sawit.
Salah satu contohnya, pelepasan tanah dalam kawasan hutan bakal berada dalam tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah pelepasan kawasan hutan, tanah bakal menjadi tanggung jawab Kementerian ATR untuk diinventarisasi dan diverifikasi. "Kami memberikan izin untuk didistribusikan kepada masyarakat," ujar Sofyan.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan ada empat cakupan dalam reformasi agraria. Pertama, legalisasi aset hingga sembilan juta bidang lahan pada 2019. Legalisasi aset penting untuk menjamin kepastian hukum, maupun untuk mendapatkan modal. Pemerintah melihat, meski sudah 72 tahun berdiri, masih banyak tanah di Indonesia belum disertifikasi.
Kemudian, reformasi agraria juga mencakup redistribusi aset melalui sertifikasi tanah rakyat. Pemerintah menargetkan sertifikasi tanah rakyat mencapai sembilan juta hektare pada tahun depan. (Baca juga: Kementerian Pertahanan Dapat "Rapor Merah" Mengenai Pelayanan Publik).
Salah satu langkah redistribusi aset akan dilakukan melalui program transmigrasi. Selama ini banyak transmigran yang status tanahnya belum jelas. Aset yang akan diredistribusikan juga bisa berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar atau yang izinnya habis.
Cakupan terakhir dari reformasi agraria yakni peremajaan perkebunan. Saat ini program telah berjalan untuk perkebunan kelapa sawit. Ke depan, peremajaan juga dilakukan untuk berbagai komoditas lain.
(Baca: Pemerintah Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit)