Hasil KNKT: Lion Air PK-LQP Tak Laik Terbang dari Denpasar ke Jakarta

Ameidyo Daud Nasution
28 November 2018, 18:21
Lion Air
Arief Kamaludin|KATADATA

Hasil investigasi awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang mengalami enam gangguan teknis sejak 26 Oktober 2018. Oleh karena itu, KNKT menilai, pesawat tersebut tidak layak terbang dalam penerbangan dari Denpasar, Bali ke Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan KNKT tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/11). Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan, pesawat dengan nomor penerbangan JT-610 itu tidak laik terbang lantaran ada masalah teknis pesawat tersebut dalam penerbangan dari Bali.

Bahkan, soal keselamatan ini masuk dalam rekomendasi KNKT. "Menurut kami, (pesawat) sudah tidak laik terbang dan tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo di Jakarta, Rabu (28/11).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan KNKT, pesawat tersebut telah mengalami enam gangguan terkait kecepatan dan ketinggian pesawat sejak 26 Oktober 2018 lalu. Meski demikian, KNKT menyebut mekanik selaku release man pesawat telah memperbaiki masalah dan pesawat saat itu dapat tinggal landas dari bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

(Baca: Tragedi Pesawat JT-610, Telunjuk Mengarah ke Boeing dan Lion Air )

Dalam keterangan KNKT, teknisi Lion di Jakarta telah membersihkan Air Data Module (ADM) pilot. Selain itu, teknisi memperbaiki Indicated Airspeed (IAS) dan ALT Disagree dengan hasil tes di darat tidak mengalami masalah. Selain itu teknisi membersihkan sambungan kelistrikan elevator feel computer (EFC) dengan hasil tes baik. "Secara hukum laik terbang," kata Nurcahyo.

KNKT memberikan dua rekomendasi kepada maskapai Lion Air. Pertama, Lion Air harus meningkatkan budaya keselamatan. Langkah ini dapat diimplementasikan oleh pilot yang memutuskan lanjut atau tidaknya penerbangan apabila pesawat bermasalah. "Ini terkait penerbangan Denpasar-Jakarta, pilot memilih untuk meneruskan penerbangan," kata Nurcahyo.

Untuk rekomendasi kedua, Lion harus mengisi dokumen penerbangan sesuai kondisi sesungguhnya. Dalam hal ini, KNKT menyoroti jumlah pramugari JT-610 yang tertulis sebanyak lima orang. Padahal, ada enam pramugari yang ikut dalam penerbangan nahas Jakarta-Pangkal Pinang tersebut. "Sesungguhnya ada enam pramugari," kata dia. Pesawat tujuan Jakarta-Pangkal Pinang tersebut hilang kontak dan akhirnya ditemukan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 28 Oktober 2018.

(Baca: Laporan Awal KNKT, Hidung Pesawat PK-LQP Naik Turun Sebelum Jatuh)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...