Dibantah Lion, KNKT Ralat Pernyataan Pesawat PK-LQP Tak Laik Terbang

Ameidyo Daud Nasution
29 November 2018, 20:14
Lion Air Jatuh
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA.
Empat warga asal Amerika Serikat (AS) yang merupakan anggota Boeing dan anggota KNKT lainnya sedang mengidentifikasi Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 di Jakarta International Container Terminal (JICT) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara (31/10).

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan pesawat Lion Air PK-LQP tidak laik terbang sejak dari Denpasar menuju Jakarta. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan pesawat tersebut dalam kondisi laik terbang karena sudah mendapat izin dari releaseman.

Pernyataan ini disampaikan Nurcahyo kurang dari 24 jam sejak permintaan klarifikasi KNKT oleh Lion Air. Manajemen Lion Air juga mengancam akan mengambil tindakan hukum apabila KNKT tidak memberi jawaban soal ini. "(Pesawat) dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar dengan nomor JT-043 maupun saat berangkat dari Jakarta dengan nomor JT-610," kata Nurcahyo dalam keterangan resmi KNKT yang diterima Katadata, Kamis (29/11).

Dalam aturan penerbangan Indonesia, pesawat dapat dikatakan laik terbang jika teknisi (releaseman) menandatangani Aircraft Flight Maintenance Log (AFML). Setelah pesawat mendarat dan terlihat ada gangguan, pilot lalu melaporkan masalah tersebut kepada teknisi yang memperbaiki dan menguji lagi pesawat. "Setelah hasil pengujian baik maka AFML ditandatangani releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," kata Nurcahyo.

Nurcahyo juga menerangkan, kelaikan terbang berakhir jika saat terbang pesawat mengalami gangguan. Oleh sebab itu, keputusan lalu diserahkan kepada pilot. "Keputusan terbang atau mendarat ada di tangan pilot," pungkasnya.

(Baca: Kecelakaan JT-610, Menhub Siapkan Sanksi Bagi Lion Hingga Boeing)

Setidaknya terdapat tiga pernyataan KNKT yang dibantah oleh Lion Air dalam konferensi pers, Rabu (28/11) malam. Pertama, soal pernyataan KNKT yang menyebutkan pesawat PK-LQP tidak laik terbang dari Denpasar ke Jakarta. Kedua, soal Lion Air memberikan data yang tidak benar. Ketiga, pernyataan KNKT yang menyebutkan Lion Air tidak menciptakan budaya keselamatan secara baik.

Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait membantah kalau pesawat PK-LQP tidak laik terbang sejak di Denpasar. "Kami selalu memberikan data yang benar, ini perlu kami klarifikasi. Namun dalam kasus ini ada dua dokumen yang berbeda. Jadi, tak benar pesawatnya tak laik terbang dari Denpasar," ujarnya.

Kisruh ini awalnya terjadi saat Nurcahyo menjawab pertanyaan salah seorang keluarga korban Lion Air JT-610 usai memberi keterangan laporan awal (preliminary report) pesawat tersebut. Nurcahyo berpendapat pesawat tersebut tidak layak terbang dalam penerbangan dari Denpasar, Bali ke Jakarta. "Menurut kami, (pesawat) sudah tidak laik terbang dan tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo kemarin.

(Baca: Lion Air Minta Klarifikasi Laporan Awal KNKT Soal PK-LQP)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...