Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dimas Jarot Bayu
29 November 2018, 10:00
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI ini akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dakwaan berisikan peran Eni selama ini dalam mendorong proyek PLTU Riau-1. "Serta dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution membenarkan agenda persidangan perdana ini. Menurut Fadli, Eni sudah siap dengan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa KPK. "Bu Eni sehat, sudah membaca dakwaan dan dimengerti," kata Fadli ketika dihubungi Katadata, Kamis (29/11).

Eni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Johannes sendiri saat ini telah dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

(Baca: KPK Tolak Permintaan Johannes Kotjo Jadi Justice Collaborator)

Johannes diduga melakukan perbuatan berlanjut dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dalam kasus proyek PLTU Riau-1. Johannes diduga menyuap uang senilai Rp 4,7 miliar secara bertahap kepada Eni dan Idrus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...