Divestasi Tak Kunjung Rampung, Freeport Dapat Perpanjangan IUPK Lagi

Image title
3 Desember 2018, 20:57
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2018. Ini karena proses divestasi belum selesai.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan perpanjangan diberikan sambil menunggu proses divestasi selesai. "IUPK sudah diberikan dan diperpanjang sebulan terhitung dari tanggal 1 Desember 2018," kata dia, di Jakarta, Senin (3/12).

Advertisement

Freeport pertama kali mendapatkan IUPK sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2018. Setelah itu, mendapatkan perpanjangan selama satu bulan hingga 31 Juli 2018.

Setelah itu, mendapatkan perpanjangan lagi hingga 31 Agustus 2018. Lalu, diperpanjang lagi sampai akhir September. Setelah itu, mendapat perpanjangan lagi mulai 1 Oktober sampai 31 Oktober 2018. Terakhir perpanjangan izin hingga bulan 30 November.

PT Freeport Indonesia masih bernegosiasi dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk proses divestasi. Targetnya, proses divestasi itu selesai Desember 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement