Divestasi Tak Kunjung Rampung, Freeport Dapat Perpanjangan IUPK Lagi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2018. Ini karena proses divestasi belum selesai.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan perpanjangan diberikan sambil menunggu proses divestasi selesai. "IUPK sudah diberikan dan diperpanjang sebulan terhitung dari tanggal 1 Desember 2018," kata dia, di Jakarta, Senin (3/12).
Freeport pertama kali mendapatkan IUPK sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2018. Setelah itu, mendapatkan perpanjangan selama satu bulan hingga 31 Juli 2018.
Setelah itu, mendapatkan perpanjangan lagi hingga 31 Agustus 2018. Lalu, diperpanjang lagi sampai akhir September. Setelah itu, mendapat perpanjangan lagi mulai 1 Oktober sampai 31 Oktober 2018. Terakhir perpanjangan izin hingga bulan 30 November.
PT Freeport Indonesia masih bernegosiasi dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk proses divestasi. Targetnya, proses divestasi itu selesai Desember 2018.
Sebelum Inalum melunasi pembelian saham divestasi itu, Freeport Indonesia harus menyelesaikan permasalahan lingkungan dengan pemerintah. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Dengan Pendapat DPR, Rabu (17/10).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun sudah resmi menerbitkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Freeport. Ini merupakan bagian dari penyelesaian isu lingkungan perusahaan asal Amerika Serikat dan syarat pembayaran saham divestasi.
Inspektur Jenderal KLHK ILyas Asaad mengatakan dengan terbitnya DELH, isu lingkungan Freeport bisa selesai Desember 2018. “DELH sudah diterbitkan sudah keluar. Rasanya hampir semua sudah selesai. Kira-kira dua pekan selesai," kata dia, di Jakarta, Kamis (22/11).
(Baca: Indonesia Segera Kuasai 51% Saham Freeport, Jokowi: Tinggal Bayar)
Keluarnya DELH ini berarti tinggal satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diselesaikan yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Penyelesaian IPPKH ini berupa denda yang diberikan kepada Freeport karena telah memakai kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah daerah setempat.