Program B20, Pertamina dan Produsen Biofuel Belum Sepakati Sewa Kapal

Anggita Rezki Amelia
5 Desember 2018, 21:24
Kenaikan Nilai Ekspor Jawa Timur
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kapal tunda (tug boat) melintas di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/3). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, nilai ekspor Jawa Timur bulan Februari 2017 mencapai USD 1.522,99 juta atau naik 11,18 persen dibanding ekspor bulan Januari 2017 yang mencapai USD 1.369,87 juta.

PT Pertamina menyatakan biaya sewa kapal untuk tangki terapung atau floating storage pembawa Fatty Acid Methyl Ester (FAME) akan dibebankan kepada produsen bahan bakar nabati. FAME ini akan digunakan sebagai campuran bahan bakar biodiesel hingga 20 persen dalam program B20.

Alhasil, biayanya tidak menggunakan dana yang terkumpul di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo menyatakan besaran biaya sewanya akan ditentukan secara kelaziman bisnis. “Mereka taruh FAME di fasilitas kami, ada biaya, mereka juga bayar,” kata Gandhi di Jakarta, Rabu (5/12).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menyelesaikan kesiapan fasilitas penampungan tersebut. Dalam hal ini, Pertamina menyiapkan dua unit kapal sebagai gudang penyimpanan FAME di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Baca juga: 2019, Penghematan Devisa dari B20 Ditargetkan Rp 48,73 Triliun )

Namun, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan menyatakan pihaknya masih berunding terkait biaya sewa kapal tangki terapung tersebut dengan Pertamina. Aprobi meminta biaya sewa dibagi dua dengan Pertamina. Artinya, perusahaan pelat merah itu diminta ikut menanggung biaya.

“Sewa tangki sedang kami bicarakan, dibagi dua, karena kapasitas Pertamina juga berkurang. Pokok-nya 1 Januari harus sudah jalan,” kata Paulus. (Baca pula: Alokasi FAME untuk Program B20 Capai 6,2 Juta Kiloliter Tahun Depan).

Nantinya, pencampuran FAME dengan solar akan dilakukan Pertamina di 25 titik lokasi dari sebelumnya 112 titik Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM). Ini mulai berlaku 1 Januari 2019. Dengan begitu akan memudahkan rantai distribusi B20 sehingga proses penyaluran B20 bisa merata dan maksimal.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Ignasius Jonan menetapkan alokasi penyediaan FAME untuk program B20 tahun depan sebesar 6,2 juta kiloliter. Aturan itu telah ditandatangani dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan alokasi sebesar itu merupakan pembagian distribusi FAME dari badan usaha bahan bakar nabati kepada badan usaha bahan bakar minyak (BBM) untuk tahun depan. Jumlah itu merupakan volume FAME yang akan distribusikan untuk Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...