Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pungutan Ekspor Sawit
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan baru tentang pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang tarif layanan BPDP kelapa sawit, batasan lapisan harga yang akan dikenai pungutan berubah menjadi lebih tinggi dari yang direncanakan semula.
Pada aturan baru ini, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah US$ 570 per ton. Tarif akan dikenakan bervariasi antara US$ 10 sampai US$ 25 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton. Aturan ini masih sesuai dengan klasifikasi komoditas yang tercantum dalam PMK 152/2018.
Sementara itu, pungutan ekspor juga bakal kembali seperti semula yaitu sebesar 50% jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton. Aturan baru ini merupakan revisi atas PMK 81/2018.
(Baca: Harga CPO Anjlok, Pemerintah Bebaskan Sementara Pungutan Ekspor Sawit)
Berdasarkan salinan peraturan yang diterima Katadata.co.id, terdapat satu ketentuan baru tercantum dalam pasal 4A. Ayat 1 yang menetapkan harga CPO mengacu harga referensi yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Selain itu, ayat 2 mengatur pemerintah akan melakukan evaluasi setiap bulan terhadap pelaksanaan pengenaan tarif pungutan yang menggunakan harga CPO. Kemudian, menetapkan Komite Pengarah BPDP KS dapat melakukan review sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan sebagaimana terdapat pada ayat 3.