AS Setop Penyelidikan Anti-Dumping Resin Polimer Asal Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menghentikan penyelidikan antidumping produk Polyethylene Terephthalate (PET) resin asal Indonesia. Keputusan ini ditetapkan United States International Trade Commission (USITC) pada 18 Oktober 2018, setelah memperoleh kesimpulan bahwa impor dumping PET resin, yang salah satunya berasal dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian terhadap industri domestik AS.
“Berdasarkan hasil dengar pendapat dan pengambilan suara, USITC memutuskan produk impor asal Indonesia bukanlah penyebab atas kerugian yang dialami oleh industri domestik AS, sehingga tidak ada pengenaan bea masuk antidumping (BMAD),” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan resmi, Rabu (5/12).
(Baca: Biodiesel Kena Bea Masuk Anti-Dumping, RI Akan Gugat AS ke WTO)
Dengan adanya keputusan dari USITC tersebut, maka secara otomatis penyelidikan anti-dumping terhadap produk impor asal Indonesia pun dihentikan. Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diperkuat dalam USITC Public Report yang dirilis pada 7 November 2018.
Sebelumnya, United States Department of Commmerce (USDOC) melalui Federal RegisterVol.83, No.185, tanggal 24 September 2018, menyatakan bahwa Indonesia terbukti melakukan penjualan produk tersebut di bawah harga normal. Negara lain yang ikut dituduh dalam kasus dugaan kecurangan perdagangan ini adalah Brasil, Korea Selatan, Pakistan, dan Taiwan.
Dalam melakukan penyelidikan anti-dumping, AS memiliki dua otoritas yang menjalankan fungsi masing-masing, yaitu USDOC yang bertugas membuktikan ada atau tidaknya tindakan dumping dan USITC yang bertugas membuktikan adanya kerugian dan hubungan antara dumping dengan kerugian yang dialami industri domestik.
(Baca : Indonesia Menangkan Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa)
Otoritas AS kemudian memulai penyelidikan terkait hal tersebut pada 16 Oktober 2017 berdasarkan aduan dari industri domestik yang menyatakan mengalami kerugian dengan adanya barang impor yang dijual di bawah harga normal.
Menurutnya, Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 12 bulan, pemerintah Indonesia sangat serius melakukan berbagai upaya pembelaan untuk membuktikan bahwa produsen atau eksportir Indonesia tidak melakukan dumping dan produk impor asal Indonesia tidak menyebabkan kerugian bagi produsen domestik di AS. Hal tersebut dilakukan agar Indonesia terhindar dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang mungkin dilakukan AS.
Sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah antara lain yaitu menyampaikan pembelaan baik secara tertulis maupun secara langsung melalui dengar pendapat yang dilakukan kedua otoritas AS.
Dalam pembelaannya, pemerintah menyampaikan beberapa hal, yaitu terkait ekspor Indonesia yang sangat kecil dibandingkan dengan negara lain, serta kerugian yang dialami industri dalam negeri AS bukanlah karena impor, melainkan karena adanya salah satu petisioner yang bangkrut. Alasan lainnya yaitu karena kenaikan harga minyak bumi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai ekspor PET Resin ke AS pada 2017 mencapai US$ 43,8 juta. Sedangkan pada semester pertama 2018 (Januari-Juli 2018) nilai ekspornya hanya sebesar US$ 5 Juta.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menegaskan dengan terbebasnya produk PET resin dari pengenaan BMAD, harus dijadikan dorongan bagi produsen PET resin Indonesia karena permintaan produk ini yang terus meningkat.