Pemerintah Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp 8,9 Miliar untuk Peternak

Image title
Oleh Ekarina
6 Desember 2018, 20:49
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan di kandang komunal Kelompok Tani Ternak Gondang Makmur, Sumogawe, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 8,9 miliar  untuk sektor peternakan rakyat.  Fasilitas  pembiayaan yang akan  diberikan kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat itu antara lain bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi masalah ketimpangan perekonomian masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan dengan memperkuat Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resmi di Sentra Peternakan Rakyat Kebonagung Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (6/12).

Advertisement

(Baca: Bank Mandiri Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp 15,28 Triliun)

Darmin menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah telah mengatur tentang KUR khusus, yang mana kredit khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

“Seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah telah menyalurkan KUR khusus untuk replanting sawit. Lalu khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak,” ujarnya.

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas, dengan offtaker PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT. Pengayom Tani Sejagat.

Dia pun menghimbau perbankan atau penyalur KUR untuk turut mendukung KUR khusus peternakan rakyat ini dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement