Kemenperin Usulkan Pemberian Insentif Fiskal untuk Industri Daur Ulang

Image title
Oleh Antara
10 Desember 2018, 18:26
Pabrik daur ulang plastik
Syifa Yulinnas
Pabrik daur ulang plastik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan pemberian insentif fiskal untuk industri daur ulang  kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran pemberian insentif diperkirakan sekitar 5% untuk seluruh tahapan di rantai proses industri daur ulang. 

Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufik Bawazier mengtatakan pihaknya telah mengajukan surat pemberian insentif kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sejak semester I lalu. "Kemenperin sudah mengirim surat, kalau tidak salah dari Juni 2018, untuk diberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri daur ulang," kata  Taufik  di Tangerang Selatan, Banten, Senin.

Advertisement

(Baca: Produk Kreatif Ramah Lingkungan Lebih Laku di Luar Negeri)

Dalam surat itu, Kemenperin mengajukan keringanan PPN menjadi 5% dari sebelumnya 10% untuk seluruh proses industri daur ulang, yakni mulai dari pengepulan, penggilingan, pengkonversian hingga distribusi.

"Dari Kemenperin pengajuannya 5%, tapi 1% di  setiap tahapan, jadi totalnya 5%," kata Taufik.

Menurut dia, pengajuan insentif tersebut dilakukan untuk meningkatkan industri daur ulang di Indonesia. Hal ini dikarenakan,  industri daur ulang telah berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement