Penetapan Formula Harga BBM Premium Tunggu Restu Menteri Keuangan
Formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium hingga kini belum selesai. Penyebabnya, karena formula harga baru tersebut harus menunggu restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sudah menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta restu tersebut. "Harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan," kata dia di Jakarta, Selasa (11/12).
Jika formula harga itu disetujui, Pertamina akan memperoleh kompensasi dari kerugian menjual BBM Premium dalam satu tahun kalender. Targetnya, kebijakan itu berlaku mulai tahun depan. Ini karena Premium tidak lagi disubsidi dan Pertamina menjual di bawah harga keekoomian.
Pemberian kompensasi itu sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini berlaku sejak 25 Mei 2018.
Namun menurut Djoko, besaran sumber dana untuk kompensasi kerugian Pertamina itu akan diganti setelah melalui verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun sumber dana untuk mengganti kerugian Pertamina menjual Premium itu juga masih tergantung dari Kementerian Keuangan. “Ada tidak uangnya," ujar dia.