Arcandra Sebut Lebih dari 7 Kontrak Cost Recovery Migas Akan Berubah

Anggita Rezki Amelia
12 Desember 2018, 21:26
IPA 2017
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan tinjauan persoalan migas di stand pamer Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, (17/5).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan lebih dari tujuh kontrak bagi hasil migas dengan skema cost recovery (pengembalian biaya operasi) akan berubah menjadi kontrak gross split. Saat ini pihaknya masih mengevaluasi kontrak-kontrak tersebut.

Dari jumlah tadi, lebih dari lima kontrak merupakan kontrak eksisting di wilayah kerja blok nonkonvensional, dan lebih dari dua kontrak di wilayah konvensional. Menurut Arcandra, kontraktor di wilayah kerja tersebut bersedia berubah ke gross split karena lebih efisien. “Sedang kami evaluasi,” kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/12).

Sebelumnya, sudah ada kontraktor eksisting yang baru berubah ke gross split. Mereka adalah Eni di Blok East Sepinggan Kalimantan Timur. Kontrak gross split blok itu sudah diteken, Selasa (11/12) kemarin.

(Baca: Resmi Gunakan Gross Split, Eni Ungkap Alasan Ubah Kontrak)

Dengan memakai gross split, Eni memperoleh bagi hasil 67 % untuk minyak dan gas 72 % dari kumulatif bagi hasil awal (base split) dan variabel split. Penerimaan negara dari Blok East Sepinggan mencapai US$ 1,648 miliar hingga kontrak berakhir 19 Juli 2042.

Sementara itu, Managing Director Eni Indonesia Fabrizio Trilli mengatakan gross split menjadi jalan tengah bagi pemerintah dan kontraktor. Dengan skema ini, Eni bakal mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan proyek di blok tersebut.

Kemudahan itu salah satunya adalah proses pengadaan yang lebih sederhana. “Kami bebas melakukan aktivitas untuk memasarkan produk, untuk menjamin hasil yang lebih baik terhadap produksi gas pemerintah. Dan tentu saja Eni,” ujar dia di Jakarta, Selasa (11/12).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...