Satgas Waspada Investasi OJK Sudah Blokir 404 Fintech Ilegal

Desy Setyowati
12 Desember 2018, 16:13
Uang rupiah
Arief Kamaludin|Katadata

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 404 platform financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal sejak Desember 2016. Satgas Waspada Investasi pun masih menganalisa beberapa platform yang diduga menyediakan layanan fintech secara ilegal.

Adapun pada September 2018 lalu, Satgas Waspada Investasi menemukan ada 449 fintech lending ilegal. "Sebagian sudah ada yang mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagian lagi tergolong (platform) agregator," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di kantornya, Jakarta, Rabu (12/12).

Untuk meminimalisir jumlah fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan perbankan dan Bank Indonesia (BI) terkait fintech pembayaran. Satgas Waspada Investasi mengirimkan surat ke perbankan dan BI kemarin (11/12), agar perbankan dan fintech pembayaran memblokir rekening dari jenis usaha fintech lending yang tidak terdaftar di OJK.

(Baca: LBH Catat 14 Dugaan Pelanggaran Fintech, Termasuk yang Legal)

Langkah ini dinilainya efektif sebab fintech lending ilegal semestinya menggunakan rekening bank ataupun akun fintech pembayaran untuk perputaran dananya. "Bank (dan fintech pembayaran bisa) meminta tanda terdaftar (di OJK). Kalau ada rekening eksisting (yang sudah terlanjur dibuat) dipakai untuk kegiatan fintech lending, kami minta mereka blokir," ujar dia.

Di samping itu, Satgas Waspada Investasi bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah berkoordinasi dengan Google Indonesia untuk mencegah masuknya fintech lending ilegal di platform mereka. Hanya, berdasarkan diskusi tersebut, Google memandang hal itu sulit karena pelaku bisa mendaftarkan aplikasinya dalam kategori lain seperti edukasi, penggalangan dana, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, langkah konkrit dan berkesinambungan yang bisa dilakukan adalah edukasi masyarakat. Ia mengimbau kembali masyarakat agar tidak menggunakan jasa fintech lending ilegal. Apalagi, OJK tidak mengawasi fintech lending ilegal. Maka, risiko menjadi tanggungan si peminjam ataupun yang memberi pinjaman (investor).

(Baca: Pengutang Membeludak, Fintech Pembiayaan Masih Minim Investor)

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...