KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap DPRD Kalteng

Hari Widowati
13 Desember 2018, 16:17
KPK
ARIEF KAMALUDIN I KATADATA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Tengah. Ketiga saksi tersebut akan memberikan keterangan untuk tersangka Mantan Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Sudrajat (ESS).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka ESS terkait kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait tugas dan fungsi DPRD Kalteng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di Jakarta, Kamis (13/12).

Ketiga saksi yang dipanggil adalah Kepala Bidang Pengawasan dan Ketaatan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Yuniarti, Staf Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Eko Mapilata, dan pegawai PT SMART Tbk Debby Fadina Sari. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mendalami peran para tersangka dalam alur perintah dan pengeluaran dana yang diberikan untuk sejumlah anggota DPRD Kalteng.

Pada 27 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalteng terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng. Pengurus PT BAP diduga memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Provinsi Kalteng. Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng tersebut menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP.

Empat tersangka yang diduga sebagai pihak penerima adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).

Adapun pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Sudrajat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

(Baca: Suap Limbah Sawit, KPK Sita Bukti Dua Dus dari Kantor Sinar Mas Agro)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...