Ditjen Pajak Dikabarkan Gencar Selisik Kepatuhan Peserta Tax Amnesty

Rizky Alika
14 Desember 2018, 21:24
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dikabarkan tengah memeriksa kepatuhan peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Sumber katadata.co.id di kalangan pelaku usaha mengatakan cukup banyak wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty yang diperiksa atau disurati oleh Ditjen Pajak pada Desember ini.

Pemeriksaan untuk tahun pajak 2016. "Yang diperiksa itu ada yang sebagian profilnya setelah tax amnesty tidak banyak berubah. Harta banyak tapi penghasilan tidak terlihat," kata sumber tersebut, Jumat (14/12). Lantaran penghasilan yang tak terlihat maka pembayaran pajak di tahun berikutnya jadi tidak sesuai profil harta. Atas alasan itu, Ditjen Pajak disebut-sebut melakukan pemeriksaan.

Sang sumber juga menceritakan ada imbauan melalui telepon dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pembayaran pajak,bila ada pajak yang belum dibayarkan. Hal ini, menurut dia, lantaran target pajak belum tercapai. "Tapi kalau tidak ada, ya mereka tidak memaksa," ujarnya.

(Baca juga: Data Keuangan Nasabah Jadi Andalan Buat Capai Target Pajak 2019)

Berdasarkan beberapa informasi, langkah Ditjen Pajak tersebut membuat peserta tax amnesty khawatir. Sumber Katadata.co.id pun menyarankan agar pemeriksaan diprioritaskan kepada orang pribadi ataupun badan yang tidak mengikuti tax amnesty. “Yang belum ikut tax amnesty kan banyak jadi ya prioritas sebaiknya kejar ke sini dulu,” kata dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dirinya tidak bisa mengkonfirmasi keterangan tersebut. “Tetapi imbauan berdasarkan data dan analisa memang merupakan tugas/wewenang KPP dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepatuhan para wajib pajak,” kata dia.

Ia pun menjelaskan, dalam program tax amnesty, pemerintah memberikan pengampunan atas ketidakpatuhan wajib pajak di masa lalu dengan komitmen untuk menjadi lebih patuh pada masa setelah tax amnesty. Bila peserta tax amnesty tidak berubah perilakunya -- tetap tidak mau menjadi patuh -- maka tujuan tax amnesty tidak tercapai.

(Baca juga: Ide Pangkas Tarif untuk Genjot Penerimaan, Ini Tanggapan Dirjen Pajak)

Terkait informasi bahwa dasar pemeriksaan di antaranya karena deklarasi harta yang besar namun penghasilan tak terlihat, ia menjelaskan hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. “Bisa jadi karena tidak mau patuh. Bisa juga harta banyak tapi dari warisan atau penghasilan yang tidak objek pajak lainnya,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...