Draf Izin Freeport Selesai, Diberikan Setelah Inalum Lunasi Divestasi

Image title
14 Desember 2018, 15:58
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan draf Izin Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Namun, IUPK permanen belum bisa diberikan kepada Freeport karena harus menunggu proses divestasi selesai.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Ariyono belum bisa mengatakan tanggal pasti pemberian IUPK. Yang jelas, ketika divestasi selesai, perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa memperoleh IUPK. “Saya kan selelalu bilang tunggu divestasi selesai,” kata dia di Jakarta, Jumat (14/12).

Di sisi lain, sampai saat ini PTFI belum menyelesaikan isu lingkungan yang juga syarat untuk divestasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Freeport.

PTFI juga belum mendapatkan persetujuan mengenai peta jalan (road map) untuk pedoman pemanfaatan limbah tailing. "Sedang dibahas," kata Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas.

Sedangkan, Inalum menargetkan tranksi pembayaran saham dapat terlaksana pekan depan. “Mudah-mudahan pekan depan selesai," kata Head of Corporate Communications and Government Relations PT Inalum Rendi Witular, kepada Katadata.co.id, Kamis (13/12).

(Baca: Inalum Targetkan Transaksi Saham Freeport Selesai Pekan Depan)

Inalum akan membayar divestasi tersebut dengan global bond atau surat utang global. Nilai global bond yang yang diterbitkan awal November lalu itu mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 58,4 triliun. Adapun, yang harus dibayar Inalum ke Freeport hanya US$ 3,8 miliar.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...