Satgas Dorong Masyarakat Laporkan Fintech Ilegal ke Kepolisian
Pertumbuhan perusahaan teknologi finansial alias financial technology (fintech) begitu pesat, termasuk yang menyalurkan pinjaman/lending. Berbagai persoalan pun mengikutinya, apalagi jika perusahaan itu tidak resmi. Sejumlah aduan masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan lembaga bantuan hukum.
Melihat problem tersebut, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat segera melaporkan ke kepolisian jika menemukan aplikasi fintech lending ilegal. Perusahaan peminjaman berbasis elektronik yang abal-abal ini sangat merugikan masyarakat.
Tongam mencontohkan, aplikasi fintech lending ilegal ini kerap menagih pinjaman kepada konsumen dengan cara yang tidak beretika. Mereka kadang meneror dan mengintimidasi para konsumennya. (Baca: OJK Minta LBH Jakarta Serahkan Data Korban Aplikasi Fintech Lending)
Ia menggolongkan cara ini sebagai bentuk tindak pidana. “Kami dari satgas waspada investasi sangat mendorong para korban untuk melapor ke kepolisian,” kata Tongam, Jumat (14/12/2018).
Di sisi lain, dia juga berharap masyarakat lebih cerdas dalam meminjam melalui fintech lending, yang memang memiliki daya tarik karena memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Hanya saja, masyarakat harus mengetahui aplikasi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, baru 64 aplikasi fintech yang resmi tercatat di otoritas keuangan itu.
Masyarakat juga diharapkan mampu meminjam sesuai kemampuannya. “Sehingga tidak terjadi tunggakan yang berakhir pada penagihan yang tidak beretika,” kata Tongam. (Baca: OJK Akan Verifikasi Fintech yang Bermasalah di LBH Jakarta)
Selain kepolisian, masyarakat dapat melaporkan aplikasi fintech lending ilegal kepada Satgas Waspada Investasi agar memblokir aplikasinya. Satgas akan mengumumkan fintech ilegal kepada masyarakat.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.330 aduan terkait aplikasi fintech lending hingga 25 November 2018. Dari jumlah tersebut, LBH Jakarta mencatat 89 platform yang dilaporkan. Ada 25 platform yang terdaftar di OJK, dan 64 aplikasi tak terdaftar.