Bursa akan Sanksi Merck Karena Merevisi Dividen Tahun Buku 2018

Image title
17 Desember 2018, 18:52
farmasi
KATADATA
farmasi

Bursa Efek Indonesia (BEI) tegaskan akan memberikan sanksi kepada PT Merck Tbk (MERK) karena merevisi besaran dividen interim yang rencananya dibagikan perusahaan pada 28 Desember mendatang. Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini terancam terkena denda hingga Rp 500 juta.

"Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta, Senin (17/12).

Meski akan diberikan sanksi, namun pihak BEI memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menggelar public expose insidentil. Nyoman mengatakan, pihak manajemen Merck telah dipanggil oleh pihak BEI dan hasilnya mereka akan menggelar public expose insidentil pada Rabu (19/12) mendatang di Gedung BEI.

Public expose tersebut digelar untuk memberikan penjelasan mengenai penyebab perusahaan mengubah kebijakan pembagian dividen interim langsung kepada stakeholders. BEI akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku setelah perusahaan menyelenggarakan Public Expose Insidentil, baik sanksi secara tertulis maupun denda.

"Kita berikan kesempatan kepada mereka menyampaikan semua kelengkapan informasi untuk kemudian kita tentukan jenis sanksinya," kata Nyoman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...