Jokowi Dukung Riau Dapat Lebih 10% Blok Rokan, Ini Aturannya ESDM

Anggita Rezki Amelia
17 Desember 2018, 19:49
Jokowi dapat gelar adat Melayu
KATADATA/AMEIDYO DAUD

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pemerintah daerah Riau untuk memperoleh hak kelola (participating interest/PI) lebih dari 10% di Blok Rokan. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016 yang diteken Ignasius Jonan memuat ketentuan mengenai kewajiban (mandatory) pengalihan hak kelola ke pemerintah daerah sebesar 10%.

Pasal 2 aturan itu menyebutkan kontraktor hanya wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penawaran itu dilakukan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12  mil laut pada suatu wilayah kerja.

Tiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Artinya, jika suatu BUMD sudah lebih dulu mengelola PI di suatu wilayah kerja yang ada atau BUMD tersebut mengusahakan kegiatan selain kegiatan hulu migas, maka PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD baru. 

Penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan melalui skerna kerja sama dengan kontraktor. Skema kerja sama dilakukan dengan cara pernbiayaan terlebih dahulu oleh Kontraktor.

Wakil Menteri ESDM tak mau berkomentar banyak terkait keinginan Presiden Jokowi tersebut agar pemerintah daerah Riau bisa memiliki hak kelola di Blok Rokan lebih dari 10%.  Alasannya, masih perlu mempelajari hal tersebut lebih lanjut. "Yang minta siapa itu, saya belajar dulu," kata dia di Jakarta, Senin (17/12).

Begitu juga dengan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto juga mengaku belum mengetahui dukungan Presiden Joko Widodo tersebut agar daerah Riau bisa memperoleh hak kelola lebih 10% di Blok Rokan. "Saya belum dengar," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan porsi pengelolaan di Blok Rokan lebih dari 10%. Pemerintah akan mengatur skema dan mekanismenya jika memang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau mampu melakukan hal tersebut. Ini diungkapkan Jokowi pekan lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...