Kasus Korupsi Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kasus pekerjaan fiktif yang diberikan kepada empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 186 miliar.
KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS), Senin (17/12). "Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan terhitung sejak 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di Jakarta, Selasa (18/12).
Kelima orang itu adalah FR, YAS, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman, dan Mantan Direktur Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio. KPK mengatakan, FR, YAS serta kawan-kawannya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Keempat subkontraktor itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
(Baca: BUMN Karya Ditargetkan Sumbang Dividen Rp 4 Triliun Hasil Laba 2018)
Waskita Karya kemudian membayar keempat subkontraktor atas pekerjaan fiktif itu. "Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar," ujar Agus.
KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara akibat pekerjaan fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 186 miliar. "Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," kata Agus.
Menurut KPK, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berikut ini adalah daftar 14 proyek yang diduga terkait pekerjaan fiktif yang dikerjakan 4 perusahaan subkontraktor:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
4. Poyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek jalan layang (fly over) Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek jalan layang Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
(Baca: Terima Dana Proyek Tol Sumatera Rp 1,9 T, Waskita Bisa Tutup Kas Minus)