Divestasi Saham Freeport Terganjal Izin Pinjam Hutan dari Pemda Papua

Image title
19 Desember 2018, 18:26
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum bisa terlaksana. Salah satu penyebanya adalah belum selesainya isu lingkungan, terutama rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah daerah Papua.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan seharusnya rekomendasi itu bisa terbit hari ini. Akan tetapi, masih ada beberapa yang harus diselesaikan. "Rekomendasinya sudah ada. Sedang proses finalisasi dan harusnya hari ini sudah bisa di selesaikan," kata dia, di Jakarta, Rabu (19/12).

Advertisement

Selain IPPHK, peta jalan (road map) untuk pedoman menyelesaikan limbah tailing juga masih tahap finalisasi. Peta jalan ini akan dilengkapi studi secara rinci mengenai konstruksi tangggul dan pemanfaatan tailing. Adapun, Freeport bisa menghasilkan limbah tailing hingga 200 ribu ton per hari.

Peta jalan penanganan limbah tailing akan ada dua bagian. Pertama, waijb dilakukan Freeport dalam rentan waktu 2018-2024. Peta jalan kedua wajib dilaksanakan pada 2025-2030.

Peta jalan itu untuk memastikan penyelesaian limbah tersebut bisa berjalan sistematis. "Rencana yang sistematis secara bertahap, karena tidak bisa selesai selama lima tahun, maka itu terbagi dua," kata Siti.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selama ini ada penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare (ha) tanpa IPPHK. Selain itu, adanya kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement