Menteri Kominfo Beri Kewenangan Lebih bagi Pengurus BRTI
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara hari ini melantik Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) periode 2018-2022. Sejalan dengan hal itu, Rudiantara memberikan kewenangan BRTI untuk membuat aturan.
Rudiantara mengatakan, kewenangan tambahan BRTI ini semestinya bisa meringankan bebannya dalam mengikuti dinamika industri telekomunikasi di era 4.0. "BRTI bisa membuat ketetapan. Jadi tidak hanya keputusan menteri," kata Rudiantara usai pelantikan di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).
Adapun posisi ketua BRTI ditempati oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail. Sementara wakilnya adalah Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan. Lalu, dari unsur pemerintah yang menjadi anggota BRTI adalah Danrivanto Budhijanto.
Sedangkan anggota BRTI dari unsur masyarakat yang dilantik adalah Agung Harsoyo; Bambang Priantono; I Ketut Prihadi Kresna; Johny Siswadi; Rolly Rochmad Purnomo; dan, Setyardi Widodo.
Selain bisa membuat ketetapan, Rudiantara menyediakan Sumber Daya Khusus (SDM) untuk BRTI. "Empowerment BRTI akan ditingkatkan. BRTI itu seyogianya meringankan beban menteri," ujarnya.
(Baca: Registrasi SIM Card Tak Hentikan SMS Penipuan, Ini Langkah Kominfo)