Merck Revisi Besaran Dividen Interim Atas Anjuran BEI
PT Merck Tbk (MERK) menyebut, keputusan merevisi dividen interim yang akan dibagikan ke pemegang saham, dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka mengatakan, BEI menganjurkan besaran dividen harus lebih kecil dari laba setelah pajak tahun berjalan 2018 sebesar Rp 1,2 triliun.
Direktur Keuangan Merck Bambang Nurcahyo mengatakan, rencana pembagian dividen interim ini sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perusangan yang berlaku. "Dengan mempertimbangkan arahan dari otoritas pasar modal yang mengedepankan prinsip kehati-hatian demi keberlangsungan usaha," katanya dalam siaran resmi Rabu (19/12).
Bambang menambahkan, perusahaan sejak 2010 hingga saat ini secara konsisten melakukan kebijakan pembagian dividen sekitar 80% dari laba setelah pajak. Penetapan besaran dividen sebelum direvisi, menurut Bambang sudah memenuhi ketentuan yang menyatakan jumlah kekayaan bersih perusahaan sejumlah Rp 1,7 triliun.
"Apabila dikurangi dengan dividen interim yang akan dikeluarkan, tidak menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan (Rp 22,4 miliar) ditambah cadangan wajib (Rp 4,5 miliar)," kata Bambang.
(Baca: Bursa akan Sanksi Merck Karena Merevisi Dividen Tahun Buku 2018)
Pengakuan Bambang tersebut hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons dari pihak BEI. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia belum menanggapi pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media.
Namun, beberapa hari yang lalu, Nyoman menegaskan akan menghukum Merck atas revisi tersebut. Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini terancam terkena denda hingga Rp 500 juta. "Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat," katanya di Jakarta, Senin (17/12).
Seperti diketahui, Direksi Merck telah menetapkan pembagian dividen interim dengan jumlah mencapai Rp 1,46 triliun kepada para pemegang saham dengan nilai Rp 3.260 per lembar sahamnya. Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Desember lalu dan dipublikasi melalui keterbukaan informasi BEI.
Namun, besaran dividen tersebut direvisi enam hari setelahnya yaitu pada 12 Desember. Mereka merevisi pembagian dividen untuk tahun buku 2018 menjadi sejumlah Rp 1,14 triliun kepada pemegang saham sehingga nilai dividen per lembar saham menjadi Rp 2.565. Revisi ini juga dipublikasikan melalui keterbukaan informasi.
Tak lama setelah pengumuman revisi tersebut disampaikan, Merck merilis laporan keuangannya per November 2018. Berdasarkan laporan tersebut, laba bersih yang dikantongi Merck naik signifikan menjadi Rp 1,2o triliun dibandingkan Rp 181,13 miliar pada November setahun sebelumnya. Naiknya laba karena adanya penjualan aset tetap senilai Rp 1,45 triliun.
(Baca: Merck Lepas Bisnis Consumer Health kepada P&G Rp 1,38 Triliun)