Peneliti Sorot Beban Triliunan Bila Pungutan Cukai Plastik ke Produsen

Rizky Alika
19 Desember 2018, 09:41
plastik
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pramuniaga melayani pembeli di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018). Pemerintah Kota Bogor akan mulai menerapkan pelarangan menggunakan kantong plastik per tanggal 1 Desember 2018. Larangan penggunaan kantong plastik tersebut dikhususkan di pasar modern, retail, dan pusat perbelanjaan.

Pemerintah tengah mempersiapkan aturan cukai plastik. Salah satu opsinya, pungutan cukai plastik diterapkan di tingkat produsen, kemudian baru dibebankan produsen kepada konsumen. Namun, Peneliti Visi Teliti Seksama Sita Suparyono menilai sebaiknya pungutan diterapkan pada tingkat retail.

Ia menilai pungutan di tingkat produsen tidak tepat. "Ada konsekuensi beban pada produsen makin tinggi," ujarnya dalam Diskusi "Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik" di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (18/12).

Menurut perhitungannya, beban cukai dapat mencapai Rp 9,76-48,83 triliun per tahun. Perhitungan ini dengan menggunakan skema pengenaan cukai Rp 40 sampai Rp 200 per lembar plastik. Maka itu, ia menyarankan pengenaan cukai dilakukan pada tingkat retail sehingga langsung dibebankan kepada konsumen. 

(Baca juga: Pemerintah Bidik Penerimaan Rp 500 M Bila Cukai Plastik Berlaku 2019)

Adapun, berdasarkan hasil survei yang ia lakukan, konsumen akan menggunakan kantong kresek meski berbayar. Ini artinya, bila pengenaan kantong plastik seharga Rp 200 seperti yang pernah diterapkan sebelumnya, besar kemungkinan tujuan penguranfan konsumsi kantong plastik tidak tercapai. Berdasarkan hal itu, ia menyarankan pengenaan kantong plastik berbayar sebesar Rp 1.000 hingga Rp 3.750.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pengenaan cukai plastik memang kepada konsumen, bukan produsen. Pungutan cukai di tingkat produsen bertujuan untuk kemudahan administrasi.

(Baca juga: Rancangan Peraturan Pemerintah Cukai Plastik Rampung Tahun ini)

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto menjelaskan pengenaan cukai plastik di tingkat produsen bisa menghindari bahaya moral (moral hazard) berupa pembebanan harga yang berbeda dan tidak disetornya penerimaan cukai ke negara.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...