KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus suap terkait dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. KPK menduga ada pengajuan dana hibah tersebut hanya akal-akalan karena ada alokasi 'fee' senilai Rp 3,4 miliar untuk pihak-pihak tertentu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. "Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti dikutip Antara, di Jakarta, Rabu (19/12) malam.
KPK menduga Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA) sebagai pemberi. Adapun tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto (ET) yang merupakan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. "Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," ujar Saut.
Mulyana juga diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada April 2018, ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Pada Juni 2018, ia menerima Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy. Pada September 2018, ia menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. "Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar," kata Saut.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar atau Rp 3,4 miliar.
(Baca: Tahun Ini, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Sepanjang Sejarah)
Barang Bukti
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana. Selain itu, mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar.
Pihak yang diduga sebagai pemberi, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, serta kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Baca: KPK Soroti Penerimaan Pajak Reklame DKI Jakarta yang Tak Optimal )