BTPN dan Sumitomo Mitsui Kantongi Izin Merger dari OJK

Happy Fajrian
21 Desember 2018, 16:54
BTPN
Arief Kamaludin|Katadata

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan proses penggabungan usaha atau merger.

"Persetujuan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam merampungkan proses penggabungan usaha BTPN dengan SMBCI. Kami bersyukur dan sangat berterima kasih atas dukungan OJK terhadap proses aksi korporasi ini," kata Direktur Utama BTPN Jerry Ng di Jakarta, Jumat (21/12).

Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha kedua bank tersebut telah dipublikasikan pada 2 Agustus 2018, serta tambahan informasi pada 3 September 2018 dan 3 Oktober 2018.

Jerry menjelaskan, setelah mengantongi persetujuan OJK masih terdapat beberapa tahapan proses administrasi yang harus dilalui pada otoritas-otoritas terkait. Setelah semua tahap ini terlewati, bank hasil penggabungan dari BTPN dan SMBCI segera beroperasi sebagai bank baru.

(Baca: BTPN - SMBCI Merger, Jumlah Bank Besar di Indonesia Bertambah)

"Bank hasil penggabungan akan beroperasi dengan nama PT Bank BTPN Tbk dan melayani segmen pasar yang lebih luas mulai dari mass market hingga korporasi," kata Jerry.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...