Bupati Dibatasi Waktu 5 Hari Tentukan Wilayah Izin Pertambangan

Image title
26 Desember 2018, 21:54
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Bupati atau wali kota kini memiliki batas waktu untuk menenetapkan wilayah izin pertambangan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 51 tahun 2018, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018  tentang cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal 8 ayat 4 aturan yang berlaku sejak 6 Desember 2018 menyebutkan gubernur dalam memberikan rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK), harus melalui rekomendasi dari bupati atau wali kota. Sebelumnya, rekomendasi hanya dari gubernur yang berkoordinasi dengan bupati atau walikota

Akan tetapi, pemberian rekomendasi dari bupati atau wali kota itu pun memiliki target waktu. Jika, dalam jangka waktu lima hari bupati atau walikota tidak memberikan jawaban maka dianggap menyetujui penetapan WIUP atau WIUPK.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, perubahan rekomendasi ini untuk mempermudah penetapan wilayah tambang, karena sebelumnya, koordinasi antara gubernur dan bupati menyebabkan lambannya rekomendasi WIUP. "Praktik sebelumnya, mungkin koordinasi masih terkendala dengan pemerintah daerah," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (26/12).

Hal lain yang diatur dalam regulasi baru tersebut adalah mengenai kemitraan. Pasal 27 ayat 1b menyebutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengikutsertakan Badan Usaha Swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri sebagai mitra dalam proses penawaran secara proritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam atau WIUPK batu bara. Sedangkan, pada aturan sebelumnya BUMN dan BUMD tidak bisa mengukutsertakan Badan Usaha Swasta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...