Hunian di Bibir Pantai Terdampak Tsunami Selat Sunda Akan Dipindahkan

Ameidyo Daud Nasution
27 Desember 2018, 14:44
Tsunami Selat Sunda
ANTARA FOTO/Ardiansyah
Personil TNI, Basarnas dan Relawan melakukan pencarian korban di reruntuhan bangunan akibat bencana Tsunami di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (23/12/2018). BPBD setempat mencatat jumlah korban meninggal mencapai 49 orang, 20 orang masih dalam pencarian.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap merelokasi hunian masyarakat yang hancur atau rusak parah terdampak terjangan tsunami Selat Sunda pada Sabtu (22/12) lalu. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan relokasi dilakukan bagi pemukiman penduduk khsuusnya di lokasi yang rentan terkenda bencana seperti di kawasan bibir pantai di Provinsi Lampung dan Banten.

Basuki mengatakan saat ini proses pembangunan kembali dan relokasi masih menunggu perhitungan dari kepala daerah. Sedangkan dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah hunian yang rusak disapu tsunami mencapai 924 rumah.

"Karena bahaya, di depannya (seberang laut) ada (Gunung) Anak Krakatau.  Tapi tidak (semua) harus relokasi" kata Basuki di Jakarta, Kamis (27/12). 

(Baca: Pengelola Kawasan Khusus Diminta Sediakan Teknologi Prediksi Tsunami)

Hunian di bibir pantai atau sempadan pantai ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi wajib menetapkan batas sempadan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Adapun Sempadan pantai merupakan tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Meski demikian, di beberapa tempat di wilayah terdampak bencana tsunami, seperti di wilayah di Banten justru banyak ditemui villa komersial yang dibangun berdekatan dengan bibir laut. Oleh sebab itu pengaturan bangunan di bibir laut ini akan disosialisasikan dan diatur ulang ke depannya. Bahkan dia juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada  perpindahan massal atau relokasi dari wilayah rentan di pinggir pantai.

"Kalau mau konsekuen harus begitu, kalau tidak (pemerintah) yang disalahkan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...