Perkembangan Kasus Century: KPK Cegah Robert Tantular ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Perintah ini dikeluarkan karena proses penyelidikan kasus Bank Century masih terus berjalan.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).
KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan Robert Tantular ke luar negeri sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Febri.
Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century. KPK ingin mendalami lebih jauh mengenai fakta-fakta yang terkait kasus ini. Robert juga telah diminta keterangannya di gedung KPK pada bulan ini.
"Permintaan keterangan dari Robert sudah dilakukan pada Desember ini di kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri.
(Baca: KPK Soroti 10 Nama Pejabat dan Pengusaha dalam Kasus Century)