Meski Tarif Pajak Turun, Penerimaan dari Freeport Tetap Menguntungkan

Rizky Alika
27 Desember 2018, 19:59
Freeport Inalum
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (kedua kiri) terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/7).

Setelah berpuluh tahun berpegang pada kontrak karya (KK), kuasa pertambangan yang dikelola PT Freeport Indonesia akhirnya akan berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hal itu setelah akhir pekan lalu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyelesaikan divestasi 51,2 % saham perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Dengan perubahan status perizinan ini, beberapa ketentuan pun ikut berganti termasuk mengenai perpajakan dan royalti. Nilai Pajak Penghasilan (PPh), misalnya turun menjadi 25%. Sewaktu berstatus kontrak karya, mereka menanggung pajak 35%. Namun nilai sejumlah royalti naik. Emas, sebagai contoh, royaltinya naik dari 1% menjadi 3,75 % dan tembaga dari 1,5 menjadi 4 %.

Advertisement

(Baca: Bupati Dibatasi Waktu 5 Hari Tentukan Wilayah Izin Pertambangan)

Walau persentase pajak ini berkurang, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan skema pajak tetap (nail down) tersebut lebih menguntungkan dari segi penerimaan. Sebab, ada kecenderungan ketentuan tarif pajak dalam tren penurunan untuk memberikan daya saing di tengah penurunan tarif pajak di negara lainnya.

Dengan demikian, skema pajak tetap lebih menguntungkan. “Lebih menguntungkan jika dipatok sejak awal karena tarif terjamin 25 % sampai IUPK selesai,” kata Parstowo kepada Katadata.co.id, Rabu (26/12). Sementara dari sisi dividen, pendapatan pemerintah akan lebih besar lantaran porsi kepemilikan melalui Inalum sudah mencapai 51 %.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan menggunakan skema nail down untuk pajak Freeport. Skema ini dinilai memberikan kepastian berusaha dan kepastian pajak serta penerimaan negara. “Sesuai amanat UU Minerba, dengan renegosiasi ini dipastikan bahwa penerimaan negara akan meningkat,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement