Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button

Desy Setyowati
27 Desember 2018, 11:19
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merilis regulasi tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online pada 18 Desember lalu. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 itu mengatur tarif, promo, hingga pembekuan akun mitra pengemudi.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa, tarif taksi online ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Menurut pasal 22 ayat 3, besaran tarif tersebut ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi.

Namun, peraturan ini juga tidak menghapus ketetapan soal tarif yang telah berlaku sebelumnya. Di mana, besaran tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp 6.000 per km. Sementara untuk tarif di wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 per km dan maksimal Rp 6.500 per km.

"Besaran biaya langsung dan tidak langsung bisa dievaluasi setiap enam bulan," demikian tertulis dalam pasal 23 ayat 1 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tersebut.

Dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan penyedia layanan taksi online seperti Gojek dan Grab dilarang memberikan promo tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

(Baca: Isi Aturan Baru Taksi Online: Tarif, Standar Layanan & Wilayah Operasi)

Kebijakan ini juga mengatur soal wilayah operasi. Yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan wilayah adalah kawasan perkotaan; perkiraan kebutuhan jasa taksi online; perkembangan daerah kota; dan, tersedianya prasarana jalan yang memadai. Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2.

Perusahaan penyedia taksi online juga wajib memerhatikan kepentingan konsumen. "Perlindungan masyarakat dalam pelayanan Angkutan Sewa Khusus diberikan terhadap penumpang dan pengemudi," demikian tertulis dalam pasal 31.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...