Tolak Komentari Aturan Baru Taksi Online, Grab Pastikan Armadanya Aman
Regulasi baru taksi online baru saja dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan itu mengatur tarif, pembagian wilayah, hingga tombol darurat (panic button) bagi penumpang dan pengemudi taksi online.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pada prinsipnya, perusahaannya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh. "Kami baru mendapatkan dokumen aturan tersebut, sehingga mempelajari secara menyeluruh terlebih dahulu," kata dia kepada Katadata, Kamis (27/12).
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online yang dirilis 18 Desember lalu itu mengatur perihal tarif hingga keamanan konsumen, baik penumpang maupun pengemudi. "Kami menjunjung tinggi dan menaati aturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah operasi," ujarnya.
Untuk itu, Grab sudah mengambil langkah untuk meningkatkan keamanan konsumen. Salah satu caranya, mengumpulkan data GPS, giroskop, dan akselerometer dari aplikasi Grab. Data itu kemudian dianalisa guna mengetahui pola berkendara setiap mitra pengemudi. Lalu, laporan telematika itu disampaikan ke mitra pengemudi setiap pekan.
(Baca: Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button)
Sejak meluncurkan laporan telematika itu pada Maret 2017, Grab mencatat cara mengemudi mitra menjadi lebih baik. Pada Juli 2017, jumlah rata-rata perilaku berkendara dengan kecepatan di atas
rata-rata adalah 0,7 per 100 kilometer (km). Lalu, jumlahnya turun 64% pada Juli 2018. Mitra pengemudi yang berhenti mendadak juga menurun 23% per Juli 2018.