Beberapa Poin Regulasi E-Commerce Yang Masih Ditunggu pada 2019

Desy Setyowati
28 Desember 2018, 14:25
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hingga penghujung 2018, Peraturan Pemerintah terkait e-commerce masih berupa rancangan. Padahal, rencana pemerintah untuk membuat regulasi soal perdagangan daring ini sudah bergulir sejak tiga tahun lalu.

Di antara poin yang dikaji adalah rencana pemerintah untuk menarik pajak dari transaksi e-commerce. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengingatkan agar pemerintah berlaku adil.

Advertisement

Artinya, jika transaksi pada e-commerce lokal ada dikenai pajak, maka pembelian dari platform e-commerce asing, atau bahkan media sosial seperti Facebook atau Instagram juga harus diperlakukan sama. "Intinya asal adil memenuhi syarat level playing field kami siap dukung," kata Ignatius kepada Katadata, Kamis (27/12).

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce memang sudah dikaji sejak 2015 lalu. Pada Agustus 2018, pemerintah kembali intensif mengkaji RPP tersebut. Namun, hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.

"Semua isinya sama persis dengan draft yang disampaikan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin beberapa waktu lalu.

(Baca: Kilas Balik E-Commerce 2018: Tokopedia dan Bukalapak Terus Mendominasi)

Selain soal pajak, ia menyebutkan, kebijakan terkait barang yang diperdagangkan di e-commerce disamakan dengan peraturan yang berlaku untuk perdagangan konvensional, termasuk kewajiban memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di antara 14 poin yang akan diatur itu termasuk pihak yang melakukan, penyelenggara, dan persyaratan untuk menyelenggarakan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, ada kewajiban bagi pelaku usaha dan ketentuan soal pembuktian transaksi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement