Komisaris Bukit Asam Said Didu Dicopot atas Permintaan Pemegang Saham
PT Bukit Asam Tbk hari ini mencopot Said Didu dari posisi komisaris. Pencopotan itu merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Akan tetapi, Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin enggan berkomentar mengenai alasan pencopotan. "Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu, karena itu permintaan dari pemegang saham," kata dia di Jakarta, Jumat (28/12).
Said Didu menjabat sebagai Komisaris PTBA sejak tahun 2015 lalu. Ia menggantikan Thamrin Sihite yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam akun twitternya, Said Didu mengatakan kalau dirinya merasa terhormat karena RUPS LB Bukit Asam hanya memiliki agenda tunggal untuk memberhentikan dirinya. "Alasan pemberhentian saya karena dianggap tidak sejalan dengan pemegang saham dwi warna dalam (Menteri BUMN)," ujar dia, dikutip, Jumat (28/12).
Tak hanya Said Didu, dua orang lagi juga tidak lagi menjabat Komisaris. Purnomo Sinar Hadi dicopot dari Komisaris karena juga permintaan pemegang saham. Sedangkan Johan O Silalahi karena mengundurkan diri.
Johan O Silalahi digantikan oleh Soenggoel Pardamean Sitorus. Selain menjabat Komisaris Independen di Bukit Asam, Soenggoel juga menjabat sebagai komisaris di PT Adimitra Baratama Nusantara.
Adapun, Said Didu digantikan Jhoni Ginting. Jhoni Ginting merupakan mantan Jaksa Tinggi di Sumatera Selatan, dan saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum, dan Keamanan.
(Baca: Pertamina dan Bukit Asam Gaet Air Products Garap Gasifikasi Batu bara)
Posisi Purnomo Sinar Hadi ditempati Taufik Madjid, Taufik Madjid saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Sedangkan, untuk komisaris utama tetap dijabat oleh Agus Suhartono. " Agus Suhartono tetap sebagai komisaris utama," kata Arviyan.