Korban Gempa Sulawesi Tengah Mendapat Keringanan Kredit Usaha Rakyat

Rizky Alika
28 Desember 2018, 11:10
Gempa Palu
ANTARA FOTO/Biropers-Kris
Presiden Joko Widodo mengunjungi korban gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9). Presiden memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan evakuasi korban sebagai langkah pertama penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah.

Pemerintah memberikan keringanan kredit usaha rakyat (KUR) bagi peminjam dana yang terkena dampak gempa di Sulawesi Tengah. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. “Ada keringanan KUR kepada debitur yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution melalui keterangan resminya, Jumat (28/12).

(Baca: Penyaluran Kredit Rakyat Per Agustus Capai 70,9% dari Target)

Selain itu, OJK telah mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Dalam perlakuan khusus dari Komite, ada enam ketentuan dan syarat yang berlaku. Pertama, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan atau berpindah posisi, debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru. Kedua, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7 % efektif per tahun.

Ketiga, KUR dengan debitur yang sudah meninggal dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. Lalu, penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

(Baca: Fintech Modalku Siap Salurkan KUR, Amartha Masih Menunggu)

Ketentuan selanjutnya, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif memiliki maksimal kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Terakhir, grace period diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...