Menteri BUMN Tunggu Hasil Audit Keuangan Jiwasraya oleh BPK dan BPKP
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari hasil audit tersebut diharapkan bisa diketahui pangkal masalah likuiditas yang dialami BUMN tersebut sehingga menyebabkan gagal bayar polis yang jatuh tempo di produk bancassurance beberapa waktu lalu.
Menteri BUMN Rini Soemarno berharap kedua lembaga tersebut dapat menyelesaikan audit investigasi pada akhir tahun ini. "Kami masih menunggu hasilnya," kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/12).
Persoalan gagal bayar polis jatuh tempo produk JS Proteksi Plan muncul setelah beredar salinan surat dari Jiwasraya kepada sejumlah bank yang menjadi mitra distribusi produk bancassurance tersebut pada awal Oktober lalu. Dalam salinan surat yang diperoleh Katadata.co.id, Jiwasraya menyatakan tengah mengalami tekanan likuiditas sehingga ada keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis bancassurance tersebut.
"Kami sebagai perusahaan BUMN bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
(Baca: Problem Jiwasraya, DPR Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Asal Suntik Modal)
Direksi Jiwasraya telah mengadakan konferensi pers dan menyatakan komitmen perusahaan untuk membayar polis jatuh tempo, meski secara bertahap. Perusahaan pun menawarkan dua opsi bagi nasabah yang polisnya telah jatuh tempo.
Opsi pertama, pemegang polis memperpanjang (roll over) polisnya selama satu tahun, dengan penawaran bunga sebesar 7% per tahun netto dibayar di muka atau setara 7,49% per tahun. Opsi kedua, bagi pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, perusahaan akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per tahun netto.
Perusahaaan juga membayar bunga sebesar Rp 96,58 miliar atas 1.286 polis yang jatuh tempo hingga pertengahan Oktober lalu. Pembayaran pokok akan dilakukan bertahap bagi nasabah yang tidak menginginkan perpanjangan (roll over) polisnya.
Direktur Utama Jiwasraya saat itu Asmawi Syam mengatakan, perusahaan berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis secara menyeluruh, meski dilakukan secara bertahap dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. "Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini,” kata Asmawi dua bulan lalu. November lalu, Kementerian BUMN telah melakukan pergantian direksi di Jiwasraya di mana posisi Asmawi digantikan oleh Hexana Tri Sasongko.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Donny Imam Priambodo mengatakan penyebab persoalan likuiditas di Asuransi Jiwasraya harus diketahui terlebih dulu, apakah karena kesalahan mengelola atau persoalan lain. Indikasi sebelumnya menunjukkan masalah likuiditas ini disebabkan kesalahan investasi.
Jika pemerintah memutuskan untuk menyuntik modal Jiwasraya, peruntukkannya pun harus jelas. “Kalau misalnya (suntikan modal) untuk meningkatkan produktivitas sehingga keluar dari masalah bisa dipertimbangkan,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (26/12).
Namun, bila suntikan modal untuk membayar utang atau mengganti kerugian, perlu kajian yang lebih dalam. “Jangan sampai menjadi unsur merugikan negara,” ujarnya.