Gojek dan Grab Punya 6 Bulan untuk Penuhi Standar Baru Taksi Online

Desy Setyowati
31 Desember 2018, 13:13
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online. Kemenhub memberi waktu aplikator seperti Gojek dan Grab enam bulan untuk memenuhi kewajiban, sesuai aturan tersebut.

Beberapa kewajiban itu di antaranya kartu elektronik standar pelayanan dan tombol darurat (panic button). "Kami beri waktu persiapan untuk semuanya enam bulan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Katadata, Senin (31/12).

Advertisement

Kartu elektronik itu diperlukan untuk memudahkan Kemenhub mengukur pelayanan yang diberikan sesuai atau tidak dengan standar minimal yang memuat enam hal. Pertama kesetaraan seperti waktu pelayanan. Kedua, keamanan sehingga aplikator wajib menyertakan tombol darurat (pannic button) yang terhubung dengan kepolisian untuk penumpang maupun pengemudi.

Ketiga, keselamatan seperti kondisi fisik dan kompetensi pengemudi, waktu kerja pengemudi, serta fasilitas. Keempat, keterjangkauan. Kelima, kenyamanan seperti kapasitas angkut hingga pakaian pengemudi juga diatur. Terakhir, keteraturan. Pengawasan terkait dtandar pelayanan ini akan diserahkan kepada aplikator.

(Baca: Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button)

Untuk mendapatkan kartu elektronik ini, penyelenggara angkutan sewa khusus termasuk aplikator harus mengajukan izin kembali. Tata caranya diatur dalam perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Kartu elektronik ini harus diperbaharui setiap tahun.

Selain itu, aplikator wajib mencantumkan tarif di aplikasinya. Aplikator juga harus melengkapi aplikasinya dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan hingga perilaku mitra pengemudi selama berkemudi.

Apabila aplikator tidak memenuhi aturan ini maka Kemenhub akan mengenakan sanksi. Sanksi itu berupa peringatan tertulis, pembekuan izin penyelenggara, hingga pencabutan izin penyelenggara. Jenis pelanggaran ringan hingga berat pun diatur dalam pasal 38 sampai 40 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Sementara itu, pemerintah bakal menyusun tarif batas bawah dan atas angkutan sewa khusus termasuk taksi online melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan (Menhub). Gubernur juga bisa menetapkan tarif taksi online, yang mengacu pada SK Menhub tersebut.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement