Kementerian BUMN Pelajari Hasil Audit BPKP dan BPK Terkait Jiwasraya

Image title
31 Desember 2018, 16:21
Gedung BUMN
Katadata
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan sudah mendapat laporan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait gagal bayar polis bancassurance yang telah jatuh tempo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) beberapa waktu lalu.

"Kalau BPKP sudah audit, yang BPK belum nunggu approve saja. Sudah (dilaporkan ke Kementerian BUMN)," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo kepada Katadata.co.id di kantornya, Jakarta, Senin (31/12).

Gatot menyampaikan, hasil audit BPKP yang sudah dilaporkan kepada Kementerian BUMN sedang dipelajari lebih lanjut. Dia  mengatakan, dari hasil audit, salah satu penyebab gagal bayar tersebut yaitu penempatan dana investasi pada instrumen saham yang tidak memberikan hasil yang sesuai harapan sehingga menyebabkan terganggunya likuiditas perusahaan.

(Baca: Salah Investasi Jiwasraya yang Berujung Gagal Bayar)

"Yang penting bagaimana secara cepat, kita me-recovery yang kemarin (gagal bayar). Kalau kita ketahui semua, investasi yang dilakukan kan di saham-saham," kata Gatot.

Persoalan gagal bayar polis jatuh tempo produk JS Proteksi Plan muncul setelah beredar salinan surat dari Jiwasraya kepada sejumlah bank yang menjadi mitra distribusi produk bancassurance tersebut pada awal Oktober lalu. Dalam salinan surat yang diperoleh Katadata.co.id, Jiwasraya menyatakan tengah mengalami tekanan likuiditas sehingga ada keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis bancassurance tersebut.

"Kami sebagai perusahaan BUMN bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Direksi Jiwasraya telah mengadakan konferensi pers dan menyatakan komitmen perusahaan untuk membayar polis jatuh tempo, meski secara bertahap. Perusahaan pun menawarkan dua opsi bagi nasabah yang polisnya telah jatuh tempo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...