Dana Kampanye Rp 55,98 Miliar, Jokowi-Ma'ruf Baru 'Setor' Rp 32 Juta

Dimas Jarot Bayu
2 Januari 2019, 18:47
KPU Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Petugas KPU menerima berkas dari Wahyu Sakti Trenggono selaku bendahara (kanan) bersama Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf nomor urut satu di KPU untuk penyerahan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), Jakarta Pusat (3/1). KPU RI tak memberikan batasan besaran dana dari partai politik pengusung dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk kepentingan pencalonan di Pilpres 2019.

Dana kampanye yang digalang pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin hingga Januari 2019 mencapai Rp 55,98 miliar. Dari jumlah tersebut, dana kampanye yang tercatat milik Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp 32 juta.

Jumlah ini jauh berbeda dengan dana kampanye yang disetorkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sandiaga diketahui telah menyetorkan dana kampanye sebesar Rp 39,5 miliar. Sementara, dana kampanye yang berasal dari Prabowo tercatat sebesar Rp 13,05 miliar.

Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, uang tersebut merupakan perolehan bunga dari dana awal kampanye yang disimpan tim di perbankan sebesar Rp 11,9 miliar. Akuntan publik menyatakan perolehan bunga tersebut merupakan milik Jokowi-Ma'ruf.

Jokowi-Ma'ruf sebenarnya belum secara resmi menyetorkan dana kampanye hingga saat ini. "Saya kira nanti (Jokowi-Ma'ruf akan menyetor dana kampanye) karena masa benar-benar kampanye dan aktif dimulai Januari," kata Wahyu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (2/1).

Dana kampanye Jokowi-Ma'ruf paling besar berasal dari sumbangan kelompok senilai Rp 37,9 miliar. Jumlah sumbangan kelompok tersebut berasal dari Persatuan Olahraga TRG dan TBIG dalam bentuk barang dan jasa.

Sumbangan dari korporasi yang tercatat masuk sebagai dana kampanye sebesar Rp 11,49 miliar. Sebanyak Rp 7,5 miliar berasal dari tiga perusahaan yang menyumbang ketika awal kampanye pada 23 September 2018. Sumbangan korporasi lainnya berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia sebesar Rp 3,9 miliar. Uang tersebut disumbangkan pada periode 23 September 2018-1 Januari 2019.

Dana kampanye yang bersumber dari partai politik tercatat sebesar Rp 5,4 miliar. Sebanyak Rp 3,4 miliar berasal dari dana awal kampanye. Sementara itu, Partai Nasdem dan Perindo menyetor dana Rp 2,01 miliar pada periode 23 September 2018-1 Januari 2019.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...