Perkuat Kewenangan, Komisi Yudisial Tagih RUU Jabatan Hakim ke DPR

Ameidyo Daud Nasution
2 Januari 2019, 07:41
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR

Setidaknya dua tahun ini, Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim teronggok di Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Dewan belum kelar juga menyelesaikannya. Karena itu, Komisi Yudisial menagih realisasi payung hukum ini ke parlemen, juga pemerintah.

Hal ini lantaran Undang-Undang Jabatan Hakim akan mengatur kelembagaan Komisi Yudisial yang lebih kuat. Misalnya, terkait kewenangan memberi sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik.

Advertisement

(Baca: Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi bagi 63 Hakim di 2018)

Wakil Ketua Komisi Maradaman Harahap mengatakan saat ini lembaganya hanya dapat memberikan surat rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Langkah tersebut kurang efektif lantaran rekomendasi dapat ditolak Mahkamah dengan berbagai argumentasi. “Jadi kami tidak bisa menjatuhkan sanksi sendiri,” kata Mardaman di Jakarta, Senin (31/12).

Menurut dia, Komisi telah berkali-kali bertemu dengan DPR untuk menanyakan kemajuan RUU Jabatan Hakim. Namun hal tersebut urung dibahas hingga akhir tahun. Mardaman memperkirakan tahun politik membuat pembahasan beberapa ditunda. Apalagi dia menduga banyak resistensi dari Mahkamah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement