KPA: 364 Orang Jadi Korban Konflik Agraria Selama 2018

Dimas Jarot Bayu
3 Januari 2019, 18:12
No image
Ratusan petani dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kriminalisasi aktivis lingkungan hidup di depan Mahkamah Agung, Kamis (11/12) pagi. Aksi ini merupakan bagian peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada Senin, 10 Desember.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 364 orang menjadi korban dari konflik agraria di Indonesia sepanjang 2018. Dari jumlah tersebut,  sepuluh orang petani dan pejuang agraria telah terbunuh.

Enam orang tertembak karena konflik agraria. Kemudian, ada 132 orang yang terdiri dari 115 laki-laki dan 17 perempuan mengalami tindakan kekerasan fisik atau penganiayaan. "Sebanyak 216 orang ditahan tanpa prosedur yang jelas," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika di Jakarta, Kamis (3/1).

Dewi mengatakan, jumlah ini menambah panjang daftar korban akibat konflik agraria sepanjang kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sejak 2014, KPA mencatat terdapat 41 orang tewas di berbagai wilayah konflik agraria.

Sebanyak 546 orang menjadi korban penganiayaan, 51 orang tertembak. Kemudian, 940 petani dan pejuang agraria dikriminalisasi.

(Baca: Program Reforma Agraria di Era Jokowi-JK Dinilai Belum Maksimal)

Advertisement

Dewi mengatakan, para korban dalam konflik agraria paling sering dijerat menggunakan Pasal 160, 170, 187, dan 406 KUHP. Mereka juga kerap dijerat menggunakan Pasal 55 dan 107 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 12, 82 ayat (1) huruf a, 17, 92 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Meski demikian, KPA menemukan ada beberapa kasus di mana para korban justru dijerat dengan pasal yang tak lazim digunakan dalam konflik agraria. Hal ini sebagaimana terjadi kepada aktivis penolak tambang Tumpang Pitu, Budi Pego.

Dewi menyebut Budi dikriminalisasi menggunakan Pasal 107 (a) UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Pasal tersebut digunakan kepada Budi karena ia dituduh membawa simbol bendera yang identik dengan partai komunis ketika melakukan demonstrasi.

Ada pula dua petani penolak PLTU dari Desa Mekarsari, Indramayu, Jawa Barat, Sawin dan Sukma yang dijerat menggunakan Pasal 24 dan 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. "Mereka berdua dituduh memasang bendera secara terbalik," kata Dewi.

Ada pun, kekerasan dan kriminalisasi dalam konflik agraria selama 2018 masih paling banyak dilakukan oleh polisi, yakni 21 kasus. Pelaku yang menempati posisi kedua terbanyak melakukan kekerasan dan kriminalisasi dalam konflik agraria, yakni preman sebanyak 17 kasus.

Selanjutnya, ada 11 kekerasan dan kriminalisasi dalam konflik agraria yang dilakukan oleh TNI. "Kemudian, ada 7 kasus di mana Satpol PP menjadi pelakunya," ucap Dewi.

(Baca: Selama 2018, Konflik Agraria Paling Banyak di Sektor Perkebunan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement