Regulasi dan Pemilu Berpotensi Hambat Pertumbuhan Energi Terbarukan

Image title
3 Januari 2019, 18:34
Panas Bumi Geothermal
Arief Kamaludin|KATADATA

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) memperkirakan pertumbuhan bauran energi pada tahun ini tidak akan banyak bergerak dari tahun lalu. Karena itu, mereka merasa pencapaian pada 2019 masih di level 9 % sesuai dengan perkembangan sejumlah indikator, mulai dari regulasi hingga perkembangan politik saat ini.

Ketua Umum METI Surya Darma mengatakan hal ini terutama disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang belum memberikan aturan menarik bagi investor di sektor ini. “Saya agak pesimistis terhadap perubahan, karena regulasi kurang menarik,” kata Surya kepada Katadata.co.id, Kamis (3/1).

(Baca: Denmark Akan Bawa Investor ke Indonesia untuk Investasi EBT)

Salah satu aturan yang menghambat itu, menurut dia, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini memuat mengenai tarif jual listrik.

Pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilakukan menggunakan harga patokan.

Lalu, ayat 3 menyatakan, ketika biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTP paling tiggi BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Aturan tersebut dianggap tidak menarik karena tidak ekonomis dari sisi investor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...